Kadin Sultra Harap Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR Idul Fitri 2022

Kadin Sultra Harap Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR Idul Fitri 2022
Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang. (Dok Ist)

KENDARI – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap ke pengusaha agar mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang Rabu (13/04), ia mengaku telah mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.

“Pengusaha yang bernaung di bawah organisasi Kadin ini pun siap memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” Sambungnya.

Menurutnya, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.

Walaupun beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.

”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” imbuh Anton.

Namun, lanjut dia, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

”Ketidak mampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, ekonomi telah bergerak positif, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh. Juga, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.