Kuasa Hukum Tina Nur Alam Tegaskan Pencabutan Sepihak Tak Hapus Hak Konstitusional Paslon

Jakarta – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) kian memanas seiring langkah sepihak Calon Wakil Gubernur La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan yang mencabut permohonan tanpa kesepakatan dengan Calon Gubernur Dra. Hj. Tina Nur Alam, MM. dan tanpa pemberitahuan ke Tim Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum Dra. Hj. Tina Nur Alam, MM., Sugihyarman Silondae, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak pernah disepakati bersama dan tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum yang menangani perkara.

Fakta ini muncul setelah La Ode Muh Ihsan mengumumkan pencabutan surat kuasa dan permohonan secara sepihak pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan 10 Januari 2025 dan Sidang Lanjutan 22 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tindakan sepihak ini memunculkan berbagai pendapat di ruang publik, termasuk dari Kuasa Hukum Termohon (KPU Sultra), yang berpendapat bahwa pasangan calon Dra. Hj. Tina Nur Alam, MM., dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan kehilangan kedudukan hukum (legal standing).

Menanggapi hal tersebut, Sugihyarman menekankan bahwa pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada harus dilakukan bersama sebagai satu kesatuan subjek hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengingatkan bahwa pencabutan sepihak oleh salah satu pihak seharusnya tidak membatalkan permohonan yang diajukan bersama, dan jika MK mengabulkan eksepsi Termohon berdasarkan pencabutan sepihak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk.

“Jika MK mengabulkan eksepsi Termohon, hal ini berisiko menciptakan preseden buruk, karena membuka peluang pihak lain untuk dengan mudah mencabut permohonan dan menghalangi hak konstitusional pihak yang masih ingin melanjutkan sengketa,” ujar Sugihyarman usai persidangan.

Sugihyarman menegaskan bahwa hak untuk menggugat hasil pemilihan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945. Ia menyatakan bahwa meskipun secara formil paslon diakui sebagai pemohon kolektif, secara materiil, masing-masing calon memiliki kepentingan hukum tersendiri yang wajib dilindungi.

Dalam sidang lanjutan, KPU Sultra sebagai Termohon dan pihak terkait lainnya telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang didaftarkan. Sugihyarman pun menekankan pentingnya MK untuk mendalami pencabutan sepihak ini dengan berpegang pada prinsip keadilan dan perlindungan hak konstitusional.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa PMK Nomor 3 Tahun 2024 mengatur pencabutan permohonan harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, termasuk kesepakatan seluruh pasangan calon. Jika pencabutan sepihak tanpa kesepakatan diterima, hal itu dapat menciptakan preseden buruk yang mengancam hak konstitusional calon lainnya.

“Kami berharap MK tetap memproses permohonan yang diajukan oleh Dra. Hj. Tina Nur Alam, MM., agar sidang dapat berlanjut dan hak konstitusionalnya tetap terlindungi,” pungkasnya.

Laporan: Tim