Apriadi (30) tahun, terpaksa harus mendekam di jeruji besi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 20,97 gram.
Apriadi ditangkap di sebuah Indekos yang berlokasi di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pada Selasa (22/02) lalu.
Waka Polresta Kendari, Kompol Alwi, dihadapan awak media, Selasa (01/02) mengatakan, Apriadi ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan lalu menangkap Apriadi di sebuah Indekos,” ujarnya.
Lanjut Alwi, menurut pengakuan Apriadi jika dia dua kali menerima paket sabu dari seseorang.
“Dan dimingi uang senilai Rp 2 juta jika berhasil menjual barang haram tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Kaur Bin Opsnal Polresta Kendari, Aldiansyah Asad, SH,. Menuturkan jika Apriadi terpaksa mengedarkan sabu karena terhimpit ekonomi.
Sedangkan pasal yang dijerat Apriadi berupa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” jelasnya.




















