Basri (33) tahun, tersangka pembunuhan terhadap pelaku penganiayaan di Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akhirnya ditangkap polisi. Pada Minggu (13/03).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Gede Pranata Wiguna, Kamis (17/03) menuturkan, motif Basri nekat menghabisi nyawa korban akibat sepupunya dianiaya Handoko (23) saat acara pesta lulo. Pada (13/03).
“Basri dalam pengaruh minuman keras lalu emosi dan masuk kedalam acara lulo kemudian menikam Handoko menggunakan badik pada bagian pinggang kanan,” jelas Pranata Wiguna.
Handoko yang mengalami luka serius mengakibatkan bersimbah darah hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini tersangka sudah diamankan Polresta Kendari beserta barang bukti sebilah pisau dan sarung badik, sedangkan badik yang digunakan membunuh masih dalam pencarian,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Sebagaimana kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tutupnya.




















