BEM Se-Sultra Pertanyakan Perkembangan Kasus Perumda Kolaka, Desak Kejagung Ambil Alih

Korpus BEM Se Sultra saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa hari yang lalu

Kendari, Sultranote.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan kejelasan penanganan laporan dugaan kasus korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Diketahui, laporan tersebut telah diproses oleh Kejati Sultra di bidang pidsus untuk ditindak lanjuti.

Koordinator Pusat BEM se-Sultra, Ashabul Akram, mengaku pihaknya telah cukup lama menunggu tindak lanjut dari laporan yang mereka masukkan.

“Sudah cukup lama kami menunggu tindak lanjut laporan dugaan korupsi dan pungli yang menyeret Direktur Perumda AUK. Namun hingga hari ini, belum ada kejelasan dari pihak Kejati Sultra,” ujarnya pada Sabtu (2/8/2025).

Ia menilai Kejati Sultra seharusnya memberikan informasi kepada publik, khususnya kepada pelapor, mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kami menduga Kejati Sultra tidak serius menangani laporan ini. Tidak ada transparansi atau laporan resmi terkait progres penyelidikannya,” tegasnya.

Ia bahkan mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara ini jika Kejati Sultra tidak mampu menyelesaikannya.

“Kalau Kejati tidak mampu menyelesaikan kasus ini, kami meminta agar Kejagung turun tangan dan mengambil alih penanganannya agar kasus ini bisa segera tuntas,” sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihaknya.

“Kami dari Kejati Sultra masih memproses kasus dugaan tersebut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media ini.

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masi berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Laporan: Tim