Teman Kirim Ganja 1 Kg Lewat JNE, Pria Ini Apes Diciduk Polisi di Kendari

Teman Kirim Ganja 1 Kg Lewat JNE, Pria Ini Apes Diciduk Polisi di Kendari
Pelaku hanya bisa pasrah dihadapan awak media saat Polresta Kendari menggelar konferensi pers. (Ist)

KENDARI – Seorang pria inisial NA (38 tahun), berhasil dibekuk tim Polresta Kendari, pada Rabu (27/04) siang.

Pasalnya, pelaku keciduk memiliki dua bal paket ganja kering seberat 1 kilogram dari teman lama.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ungkap Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simajuntak. Sabtu (30/04) pagi.

Kata Jupen, pelaku mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari teman lama inisial YS melalui jasa pengiriman JNE.

“Tim Satresnarkoba Polresta Kendari saat ini masih melakukan pendalaman terhadap inisial YS yang berperan sebagai pengirim ganja itu,” terangnya.

Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” tegas Jupen.