Tak Patuh, J-PIP Desak Ditjen Gakkum KLHK dan Ditjen Minerba Beri Sanksi Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka

Jakarta – Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PD. Aneka Usaha Kolaka, yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Diketahui, hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.

Presidium J-PIP, Habrianto, mengungkapkan dalam keterangan persnya pada Jumat (3/1/2025), bahwa berdasarkan citra satelit dari planet.com yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2023, terdapat kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Produksi seluas 122,80 Ha tanpa Surat Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan (SK PPKH).

“Perusahaan tersebut diduga kuat belum melunasi tunggakan denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan tersebut merugikan negara hingga ratusan milyar, apalagi data yang dimiliki J-PIP berasal dari KLHK RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar KLHK segera mengambil langkah tegas.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), PD. Aneka Usaha Kolaka diduga melanggar Pasal 110 B, yang berpotensi menimbulkan sanksi hukum lebih lanjut.

J-PIP mendesak agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK segera memanggil pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka.

Selain itu, dirinya juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk membekukan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PD. Aneka Usaha Kolaka untuk tahun 2024.

“Langkah ini sangat penting agar perusahaan tidak merasa kebal hukum. Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka harus segera diperiksa dan kuota RKAB mereka dibekukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait.

Laporan: Tim