Soal Tiga Warga Kolaka Dilaporkan PT CNI, IMPPW Sultra Sebut Laporan Tanpa Dasar

Kendari – Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Wolo (IMPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut tindakan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) yang melaporkan tiga warga Kolaka atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) tak berdasar.

Diketahui, PT CNI yang beroperasi di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melaporkan ketiga warga tersebut pada 10 Februari 2025.

Laporan tersebut terkait dengan peristiwa yang terjadi pada 8 Februari 2025.

Ketiga warga yang dilaporkan adalah Rustam, pemilik perkebunan yang diduga lahan miliknya diserobot oleh PT CNI, serta dua pendampingnya, Mallafian dan Fasil Wahyudi.

Ketua Umum IMPPW Sultra, Ikramullah, menilai laporan ini sebagai upaya pengalihan isu dan tindakan yang bertujuan untuk membungkam masyarakat atau menakuti mereka.

“Saya menduga bahwa ini merupakan pengalihan isu agar PT CNI bisa membungkam masyarakat Kecamatan Wolo,” ucapnya pada Selasa (18/2/2025).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat oleh PT CNI tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Laporan yang dibuat oleh PT CNI ini tidak berdasar, karena hanya masalah masyarakat yang ingin pergi ke kebunnya dengan membawa parang, terlebih lagi mereka ingin membuat patok batas lahan, bukan untuk mengancam,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Penyidik Pembantu Dirkrimum Polda Sultra, IPTU Agustian Rante Parambang, ketika dikonfirmasi oleh media ini, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, ada pengaduan dari PT CNI, dan kebetulan saya yang menangani kasus ini,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan.

Laporan: Tim