KENDARI – Menjelang tahun baru 2022 , pemerintah dikabarkan bakal menaikan tarif cukai rokok 2022 dengan rata-rata kenaikan 12 persen.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Affinutha bahwa kenaikan harga rokok di balik kenaikan tarif cukai yang akan naik hingga 12 persen per Januari 2022 nanti.
Kata dia, dengan adanya kenaikan cukai, kemungkinan bisa mengendalikan konsumsi, dan juga dapat mengendalikan objek yang dapat merusak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya.
“Karena itu, cukai rokok tiap tahun harus ada kenaikan harga. Tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok pada masyarakat di Indonesia utamanya di Sulawesi Tenggara,” jelasnya melalui keterangan resminya, Rabu (29/12/2022).
Tak hanya itu, kenaikan cukai rokok juga bertujuan untuk menurunkan konsumsi rokok kepada anak-anak yang masih bawah umur.
“Yang menjadi pusat konsentrasi kita juga, banyaknya anak-anak yang masih bawah umur yang sudah mulai mengisap rokok,” tuturnya.
Kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Sementara, sigaret kretek tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah sekitar 4,5 persen.
Harga rokok pada 2022 nanti akan berbeda-beda sesuai dengan jenis golongan dan tergantung penetapan dari perusahaan masing-masing.
“Di Sultra sendiri akan mengikut pada ketentuan pusat karena di Sultra belum ada pabrik rokok,” pungkas Affinutha.




















