Ritel Modern Gangga Mart Dibuka Dekat Pasar Rakyat Pondambea Kadia, Dinas Perdagangan Sebut Tak Ada Izin dan Melanggar Perwali

Kendari – Gangga Mart menjadi sorotan publik setelah diketahui beroperasi di dekat Pasar Rakyat Pondambea, kurang lebih sekitar 50 meter dari pasar tersebut.

Diketahui, Ritel modern yang beralamat di Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini baru saja launching pada Selasa (4/2/2025) lalu diduga tanpa izin.

Gangga Mart, yang juga dikenal dengan nama UD Putra Gangga, bergerak di bidang distribusi bahan pangan di Kota Kendari.

Namun, kehadiran ritel ini menimbulkan pertanyaan terkait izin operasionalnya.

Saat dikonfirmasi via whatsapp Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Maman Firman Syah S.STP.,MM mengatakan bahwa

“Coba dilacak dulu, karna atas nama Gangga mart tidak ada, biasanya nama perseorangan atau perusahaan badan usahanya,”Katanya ke Tim media (05/02/2024).

Saat ditanya mengenai keharusan izinnya, Maman Firman Syah menegaskan bahwa harusnya sudah ada izinnya.

“Harusnya sudah ada,”Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait perkembangan teknis Gangga Mart.

Ia mengatakan, bahwa jika sebuah ritel modern akan terlalu dekat dengan pasar rakyat, izin tidak mungkin diberikan.

Bahkan katanya, ritel besar seperti Indomaret yang berjarak 900 meter dari pasar rakyat pun menjadi persoalan.

“Kalau terlalu dekat seperti itu (pasar rakyat), tidak mungkin ada izin, Indomaret yang berjarak 900 meter saja di sekitar Wayong kita permasalahkan, apalagi yang seperti ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya menyayangkan bahwa selama ini yang menjadi perhatian hanya Indomaret dan Alfamidi, sementara ritel modern lainnya seperti Gangga Mart tidak mendapatkan perhatian serupa.

“Naa inilah yang menjadi PR kita, kenapa yang kita permasalahkan hanya Indomaret dan Alfamidi, Kenapa dengan toko lain padahal ritel modern juga”, ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 17 Tahun 2019, disebutkan bahwa pasar modern dan swalayan harus berjarak minimal 1 kilometer atau 1000 meter dari pasar rakyat

.
“Perwali No. 17 Tahun 2019 sudah tertulis bahwa pasar modern dan swalayan harus berjarak 1 kilometer atau 1000 meter dari pasar rakyat,” tegasnya.

Sebagai penutup, dirinya menegaskan bahwa hingga saat ini Gangga Mart belum memiliki izin yang sah untuk beroperasi.

“Memang belum ada izinnya,” pungkasnya.

Laporan: Tim