Kendari, Sultranote.id — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Kelompok Nelayan (Kenalan) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra. Pada Senin (14/4/2025).
Diketahui, Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) pada kapal perikanan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan tahun 2015 tentang sistem pemantauan kapal perikanan serta aturan tahun 2021 mengenai Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Keterangan Penangkapan Ikan (SKPI), yang mewajibkan kapal dengan ukuran di atas 30 Gross Ton (GT) untuk memasang teknologi VMS mulai 2025.
Koordinator aksi, Nyong Wuna, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada nelayan kecil dan sangat membebani ekonomi masyarakat pesisir.
“Kami Kelompok Nelayan Sultra menolak keras kebijakan ini. Aturan ini harus dikaji ulang dan tidak diberlakukan untuk kapal dengan GT 30 ke bawah,” tegas Nyong dalam orasinya.
Menurutnya, VMS hanya berfungsi memantau aktivitas kapal, namun tidak berdampak langsung terhadap peningkatan produksi perikanan.
Mereka menyebut teknologi GPS dan radio kapal yang selama ini digunakan sudah cukup efektif.
“VMS ini malah memberatkan kami. Harganya mencapai Rp13 juta, belum lagi biaya air time fee yang harus dibayar Rp6 juta setiap tahun,” ungkap Nyong.
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan harga ikan yang disamakan dengan provinsi lain, tanpa mempertimbangkan kondisi lokal yang berbeda.
“Kami sudah dikenai PNBP dari hasil produksi, tapi harga ikan disamakan dengan daerah lain. Ini tidak adil dan keliru,” tambahnya.
Para peserta aksi berharap pemerintah, khususnya Gubernur Sultra, bisa memberikan solusi nyata bagi kesejahteraan nelayan kecil.
Sayangnya, saat aksi berlangsung, Gubernur Sultra tidak berada di tempat.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Gubernur untuk mendengarkan langsung aspirasi kami,” pungkasnya.
Laporan: Tim




















