Kendari, Sultranote.id – PT Sentosa Laju Sejahtera (PT SLS Group), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), disorot tajam oleh Grassroots Action Institute (GAT) atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak puluhan eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perusahaan tersebut diduga belum membayarkan pesangon, gaji terakhir, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang telah diberhentikan.
Ketua Pelaksana GAT Institute, Ashabul, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak agar pemerintah mengambil langkah tegas.
“Perusahaan seharusnya mematuhi hukum ketenagakerjaan, bukan malah menunda-nunda kewajibannya. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan hubungan industrial,” ujar Ashabul pada Sabtu (14/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa PT SLS Group telah hampir satu bulan memberikan janji-janji kosong kepada para eks karyawan terkait pembayaran pesangon.
“Kurang lebih sudah sebulan PT SLS Group membohongi para karyawan yang di-PHK mengenai hak pesangon mereka yang dijanjikan perusahaan,” tambahnya.
GAT Institute pun mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan PT SLS Group di Konawe Utara.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
“Untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru akibat PHK sepihak, kami minta izin usaha perusahaan ini segera dicabut,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mencurigai adanya dugaan penggelapan dana pesangon oleh perusahaan.
Ia pun meminta Kejaksaan RI untuk segera mengusut dan menangkap Direktur PT SLS Group.
“Kami menduga ada penggelapan uang pesangon oleh pihak perusahaan, sehingga kami juga meminta Kejaksaan RI untuk menangkap Direktur PT SLS Group,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, salah satu eks karyawan berinisial IS mengaku telah bekerja di PT SLS Group sejak 1 April 2023 hingga kontraknya berakhir pada 21 April 2025.
Namun, ia dan rekan-rekannya belum menerima hak-haknya sejak PHK massal dilakukan.
“Sudah hampir tiga bulan sejak PHK, tapi kami belum juga menerima pesangon maupun gaji terakhir,” ujarnya saat ditemui pada Sabtu (7/6/2025) lalu.
Ia mengungkapkan bahwa perusahaan telah tiga kali menjanjikan pembayaran, yakni pada 10 Mei, 16 Mei, dan 30 Juni 2025. Namun, hingga kini belum ada realisasi.
“Bahkan dalam berita acara tanggal 14 Mei 2025, disepakati perusahaan tidak akan beroperasi sebelum hak-hak kami dibayarkan. Tapi kenyataannya, perusahaan masih tetap beroperasi,” tegasnya.
Dalam berita acara tersebut, tercantum tiga poin kesepakatan, yakni:
1. Pembayaran gaji dan pesangon paling lambat 16 Mei 2025,
2. Pelunasan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan,
3. Penghentian operasional sementara hingga seluruh kewajiban perusahaan diselesaikan.
Namun, menurut para eks karyawan, tidak satu pun dari poin-poin tersebut yang dilaksanakan hingga kini.
“Kami sangat berharap pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra, segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ini,” pungkasnya.
Laporan: Tim




















