Berita  

PT SJSU Tak Pernah Lintasi Kawasan Konservasi TWAL, BKSDA Sultra Klarifikasi Isu Dugaan Pelanggaran

KENDARI — Isu dugaan pelanggaran izin lintas kawasan konservasi yang sempat menyeret nama PT Sinar Jaya Sultra Utama (PT SJSU) akhirnya diklarifikasi dalam pertemuan resmi di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, Selasa (29/7/2025).

Pertemuan yang dihadiri oleh pihak manajemen PT SJSU dan pejabat BKSDA Sultra itu juga disaksikan sejumlah wartawan. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa PT SJSU tidak pernah melakukan aktivitas pengapalan melewati Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL), sehingga tidak memerlukan dokumen izin lintas kawasan konservasi sebagaimana yang sempat diberitakan sebelumnya.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyo Arum, menjelaskan secara rinci bahwa jetty dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SJSU berada jauh dari kawasan konservasi.

“Posisi jetty maupun IUP kami berada di luar area TWAL. Pengiriman ore nikel yang kami lakukan menuju Morowali tidak pernah melintasi kawasan konservasi,” tegas Yoyo.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2023 hingga saat ini, perusahaan belum melakukan aktivitas pengapalan. Namun, apabila ke depan perusahaan kembali beroperasi dan berencana mengirim ore ke wilayah Morosi yang melintasi TWAL, pihaknya memastikan akan terlebih dahulu mengurus izin lintas sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

“Ketika nanti kami kembali beroperasi dan akan mengirim ore ke Morosi, kami akan mengurus izin lintas TWAL sesuai aturan. Itu komitmen kami sebagai perusahaan yang taat hukum,” tambahnya.

Terkait dengan surat yang disebut-sebut dikirim oleh BKSDA dan tidak mendapat respons, Yoyo menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima surat dimaksud, kemungkinan karena sedang berada di lapangan atau hal lainnya.

“Saya belum pernah terima fisik surat itu. Mungkin suratnya memang dikirim, tapi posisi saya sedang site, atau bagaimana, saya tidak bisa pastikan. Namun saya mohon maaf karena belum menerima secara langsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yoyo mengungkapkan bahwa pihak PT SJSU sebelumnya telah melakukan koordinasi langsung dengan BKSDA. Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa jalur pengapalan PT SJSU tidak melewati kawasan TWAL, sehingga tidak ada kewajiban untuk mengurus izin lintas.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sultra, Slamet, menegaskan bahwa surat pemberitahuan memang dikirim ke seluruh perusahaan tambang yang memiliki fasilitas jetty di pesisir utara Sultra untuk tujuan antisipasi.

“Langkah ini kami ambil agar tidak ada perusahaan yang melintas kawasan konservasi tanpa izin. Kami menjaga agar TWAL tetap terlindungi,” ujar Slamet.

Namun, khusus PT SJSU, Slamet memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak termasuk yang melintasi kawasan konservasi. Hasil koordinasi sebelumnya dan pengawasan lapangan menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas pelayaran PT SJSU yang melewati TWAL.

“KTT PT SJSU sebelumnya juga pernah datang ke sini. Kami sudah koordinasi dan dari hasil pengawasan kami juga, tidak pernah terlihat tongkang SJSU melintasi kawasan konservasi,” tutup Slamet.

Dengan demikian, pertemuan ini mempertegas bahwa PT SJSU tidak melanggar ketentuan terkait izin lintas kawasan konservasi, karena tidak melakukan aktivitas di area yang dimaksud.