Bombana, Sultranote.id – Organisasi Rakyat Nusantara menyoroti aktivitas yang diduga ilegal oleh PT. Sampewali di Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perusahaan tersebut diketahui melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Temuan ini mengemuka setelah tim investigasi Rakyat Nusantara melakukan peninjauan langsung di lapangan.
Mereka menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan berskala besar di wilayah yang secara hukum masih berstatus hutan produksi.
“Kami menduga keras perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas ilegal. Kami tidak akan tinggal diam melihat hutan dirusak demi kepentingan korporasi,” tegas Ferdi Alfendi, Jenderal Lapangan Rakyat Nusantara, dalam keterangan persnya, Rabu (23/7/2025).
Ferdi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal, termasuk dokumentasi visual, yang menunjukkan indikasi tumpang tindih antara aktivitas perusahaan dengan wilayah hutan produksi yang dilindungi.
Rakyat Nusantara mendesak pihak kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPRD Kabupaten Bombana, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada penindakan, kami siap melakukan aksi yang lebih besar demi menyelamatkan hutan kami,” tambah Ferdi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Laporan: Tim




















