PT Paramitha Persada Tama Diduga Cemari Lingkungan Labengki, Ikon Wisata Sultra Terancam

Konut, Sultranote.id – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Paramitha Persada Tama kembali mendapatkan sorotan publik.

Pasalnya perusahaan tersebut diduga kuat telah menjadi aktor utama yang mencemari lingkungan sekitar kawasan konservasi dan wisata alam Pulau Labengki salah satu ikon wisata bahari yang kerap dijuluki Miniatur Raja Ampat

Berdasarkan pantauan GreenSutera Indonesia dan laporan warga setempat, sejumlah bukit telah terkupas akibat eksplorasi tambang.

Lumpur dan limbah tambang diduga mengalir ke laut saat hujan turun, menyebabkan perubahan warna air laut, kematian biota laut, dan kerusakan terumbu karang.

“Dampak lingkungan yang terjadi air laut menjadi keruh, terutama di sekitar pesisir tempat aktivitas tambang berlangsung. Hutan mangrove rusak, sebagai akibat dari pembukaan lahan secara masif. Biota laut terancam, termasuk populasi kima raksasa dan terumbu karang yang menjadi daya tarik utama Labengki. Gangguan terhadap masyarakat lokal, yang menggantungkan hidup dari ekowisata dan perikanan tradisional,” ujar Direktur Eksekutif Muhammad Riski, Rabu (18/5/2025).

Lebih lanjut, kata dia, aktivitas yang dilakukan PT Paramitha Persada Tama diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mewajibkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam kegiatan tambang di wilayah sensitif,” jelasnya

Untuk Itu, pihaknya meminta pemerintah meninjau ulang izin pertambangan yang diberikan kepada PT Paramitha Persada Tama. Melakukan audit lingkungan independen terhadap dampak operasional tambang.

Hingga memberikan sanksi tegas, jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan, perambahan kawasan hutan mangrove dan pelanggaran administratif.

Laporan: Tim