Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (JKMS) menggelar unjuk rasa di Mabes Polri, pada Kamis (29/09).
Mereka menuntut agar PT Bintang Mining Indonesia (BMI) secepatnya ditindak karena telah melakukan pelanggaran hukum menggarap di kawasan Hutan Lindung (HL).
Arnol, koordinator JKMS, berkata, PT BMI adalah salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Blok 90 Morombo.
Karenanya, Arnol meminta agar Bareskrim Polri segera menindak PT BMI karena terkesan kebal hukum merusak hutan lindung di Konut.
“PT BMI sebenarnya telah di Police Line oleh Polda Sultra pada Bulan Maret 2022, heranya perusahaan tersebut masih tetap beroperasi,” ujar Arnol.

Ditempat yang sama Muh Iksan menilai, perusahaan yang beroperasi di Blok Morombo itu, banyak menyembunyikan kejanggalan pelanggaran hukum. Pasalnya, Polda Sultra yang telah mem Police Line sejak Maret ternyata ada dugaan bermain mata dengan pihak PT BMI.
“Kami menyampaikan kepada Mabes Polri, bahwasanya mosi tidak percaya kepada Polda Sultra yang tadinya mem Police Line nyatanya PT BMI masih beroperasi sampai menggarap kawasan hutan lindung,” lantangnya.
Ihksan mengingat, jika Mabes Polri telah berjanji akan memberantas mafia migas dan pertambangan. Kata dia, akankah janji Mabes Polri dapat dipercaya.
“Semoga PT BMI sesegara mungkin di tindak oleh Mabes Polri, karena Polri yang Presisi tidak mampu diciptakan oleh Polda Sultra,” tutupnya.




















