PPK Dishub Konawe dan Direktur Cv. Wijar Karya Utama Dilaporkan ke Kejati Sultra Terkait Dugaan Korupsi

Kendari – Jaringan Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (Jasmera- Sultra), laporkan Direktur CV. Wijar Karya Utama inisial FF dan Pejabat Pembuat Komitme (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Inisial NR ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu (26/6/2024).

Diketahui, laporan berisi terkait dugaan Korupsi pada pembangunan tambatan perahu yang berada di desa Sawapudo, kecamatan Soropia, yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitme (PPK) Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Inisial NR dan Direktur Cv. Wijar Karya Utama inisial FF.

Ketua umum Jasmera Sultra Aldi Lamoito, mengatakan pihaknya sudah melaporkan terkait dugaan Korupsi dalam sebuah proyek yang dilakukan oleh PPK Dishub kabupaten konawe dan Cv. Wijar Karya Utama.

Gambar/Dok: Jasmera Sultra Saat melakukan pelaporan di kajati sultra (Dok:Tim)

“Kami menemukan beberapa indikasi korupsi yang dilakukan pihak PPK Dishub kabupaten konawe inisial NR dan Cv. Wijar Karya Utama inisial FF dalam proyek pembangunan tambatan perahu yang berada didesa Sawapudo tahun 2023,” ungkap Aldi pada awak media.

Laporan tersebut dilakukan karena berdasarkan pengamatan, pihaknya menduga dalam proses pembagunan di sinyalir ketidak sesuaian di lapangan dengan kerangka acuan kerja (KAK) dalam sebuah proyek pembangunan tambatan perahu, yang berada didesa Sawapudo tahun 2023 dengan jumlah anggaran Rp. 2.315.250.000, (Dua Milyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Pada Anggaran tahun 2023 salah satu Perusahan pemenang tender Proyek Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Tambatan perahu yang berada di desa sawapudo, melalui Dana Transfer Umum dari Dinas Perhubungan Kab. konawe, yang kami duga dalam proses pembagunannya di sinyalir ketidak sesuaian di lapangan dengan kerangka acuan kerja (KAK)”, Ucapnya.

“Volume pekerjaan tidak sesuai juga dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehinggah merujuk pada dugaan tindak pidana korupsi yang secara masif dan terstruktur, sehingga dapat berpotensi ada kerugian negara”, tambahnya.

Sementara itu sekretaris Jasmera sultra sigit juga mengatakan, apabila tuntutan tidak di tindak lanjuti dalam kurun waktu 3 kali 24 jam oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, maka ia akan turun dengan massa yang banyak lagi, dan ia akan bertandang ke kejagung RI.

Ia juga menambahkan, pihaknya bersama teman-teman berharap adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut sebagai langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang ada.

“Kami bersama teman-teman berkomitmen untuk kemudian mengawal perosoalan ini,” pungkasnya.

Laporan: Tim