KONAWE – Anugrah Randi (28) tahun, dan Muhammad Ramli (23) tahun asal Kecamatan Welala, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terpaksa ditangkap polisi akibat terlibat sebagai penyalur tabung gas 3 Kg (kilogram) ilegal.
Anugrah dan Randi ditangkap saat mengangkut 360 tabung gas 3 kg ilegal yang segera disalurkan ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pada Minggu (06/08) dini hari, Polres Konawe berhasil menangkap kedua pelaku saat melintasi Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru, Rabu (09/03) menuturkan, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga LPG yang di subsidi Pemerintah.
“Sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 KUHPidana,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Mako Polres Konawe selama 20 hari.
“Terhitung sejak tanggal 06 Maret sampai dengan 25 Maret 2022,” tutupnya.




















