KONAWE SELATAN – Polisi akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus pengroyokan guru di Konawe Selatan (Konsel), Rabu (23/03).
Alhasil, 2 tersangka masih berstatus pelajar di SMPN 6 Konsel inisial AIA (14 tahun) dan IA (16 tahun) dan 1 tersangka berusia dewasa.
Kapolsek Palangga Iptu Rusmin membenarkan penetapan tersangka itu.
“Iya, Betul. Kami sudah tetapkan ketiga tersangka, “jelas Rusmin.
Diketahui, guru inisial J (29 tahun) ialah guru honorer. Sekaligus merupakan guru olahraga yang dikeroyok saat praktik berengang.
Kasihumas Polres Konsel, AKP Muslimin membeberkan kronologi pengroyokan itu.
Kata Muslimin pengroyokan itu terjadi di Desa Sangisangi, Kecamatan Palangga, Konsel, pada Sabtu, (19/03/) siang.
“Berawal korban memberikan arahan tentang tata cara berenang, tapi pelajar berinisial AIA ini tidak mengindahkan, seolah-olah melawan,” beber Muslimin.
Setelah itu AIA langsung menganiaya korban dengan memukul dagu, lalu sepupu dan 2 rekan AIA juga datang ikut menganiaya.
“Akibat pengeroyokan itu, sang guru mengalami luka di dagu sebelah kiri, lutut kiri, punggung kaki kanan,” pungkas Muslimin.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 351 KUHP,” sambungnya.
Untuk itu, 2 tersangka dibawah umur diamankan Polsek Palangga bukan ditahan. Sedangkan pelaku berusia dewasa usai ditetapkan tersangka akan dipanggil polisi.




















