Polisi Sebut Tiga Warga Wawonii yang Ditangkap Ternyata Bukan Soal Tambang

Polisi Sebut Tiga Warga Wawonii yang Ditangkap Ternyata Bukan Soal Tambang
Foto Ilustrasi

KENDARI – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko, menglarifikasi terkait beredar pemeberitaan soal penangkapan tiga warga asal Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) beberapa waktu lalu.

Tiga warga yang diamankan itu bukan dalam perkara penolakan tambang ternyata murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu.

Isi dalam laporan itu soal tindakan penyenderaaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga diamankan tersebut.

“Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini murni pidana karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep,” ujar Bambang, pada Selasa (25/1/2022).

Ketiga orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii.

“Awalnya 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa. Mereka meminta untuk seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut. Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon,” jelasnya.

Tidak hanya itu, mereka juga disandera, bahkan beberapa karyawan mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu.

Selain itu para korban (karyawan) juga sempat dipindahkan ke tempatkan ke dibawah terik matahari.

“Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian. Ada juga dompet milik seorang kayawan yang diambil oleh rekan pelaku berisi uang tunai, ATM. Beberapa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak “bakar dan bunuh”,” ucapnya.

Perwira Polisi pangkat tiga bunga itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi.

Namun bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya. Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas,” tegas Bambang.