KENDARI – Kepolisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat angka kasus kejahatan menurun dari tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto, jika jumlah kasus pada tahun 2021 tercatat sebanyak 20,580 persen.
Sedangkan di tahun 2020 tercatat mencapai 70,20 persen hal ini jauh lebih menurun dibandingkan pada tahun lalu.
“Kejahatan konvensional, Kejahatan berimplikasi kontinjensi, kejahatan Transnasional sangat menurun, sedangkan kejahatan kekayaan negara itu yang paling meningkatkan, tahun 2021 ada 36 kasus, ini mengalami peningkatan Tujuh kasus atau 24,13 persen dengan penyelesaian perkara 21 kasus,” jelasnya kepada awak media pada Jumat (31/12/2021) siang.
Tak hanya itu, Polda Sultra juga mencatat sepanjang Tahun 2021 ada 461 orang yang telah menyalahgunakan Narkotika.
“Dari data tersebut merupakan 393 laporan kasus tindak pidana Narkoba pengguna dan pengedar Narkoba. Narkotika jenis sabu sebanyak 7.698,21 gram, ganja sebanyak 5,05 gram, dan tembakau gorilla 28,79 gram,” jelasnya.
Sementara itu tindak pindana korupsi Polda Sultra menangani Tujuh kasus, angka ini juga mengalami kenaikan dua kasus bila dibandingkan pada tahun 2020.
“Kerugian keuangan negara tahun 2021 sebanyak 17 Miliar, sementara yang berhasil diselamatkan sebesar 7 miliar ,” beber Kapolda dengan dua bintang di pundak itu.




















