KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu.
Sekaligus barang bukti (bb) sabu ditangan pelaku diamankan seberat 1 Kilogram di TKP berbeda.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman menuturkan pengungkapan tindak pidana dilakukan tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.
“64 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 Kilogram,” bebernya, pada Rabu (26/01/2022).
Ketiga pelaku ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.
Pertama, polisi melakukan upaya paksa penangkapan bernama Angga (26).
“Pada saat tersangka itu mengakui bahwa menyimpan sebanyak 64 saset sabu. Kemudian dilakukan interogasi bahwa tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem tempel,” ungkap Eka.
Setelah itu, Angga (26) mengaku mempunyai rekan dalam mengedarkan sabu, sehingga tim melakukan pengembangan.
“Tim melakukan pengembangan dan upaya paksa terhadap tersangka kedua atas nama Muhammad Faisal (29) dan Inal (32),” tuturnya.
Sedangkan, modus yang yang dilakukan ketiga tersangka dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya, dengan maksud untuk dijual.
“Untuk kepentingan penyidikan ketiga orang tersangka dan barang bukti yang disita, diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal ketiga tersangka yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




















