Pemuda Anti Korupsi Desak Pemeriksaan Wali Kota Kendari Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2020

Kendari, Sultranote.id – Konsorsium Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Kendari, Siska Karina Imra, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi anggaran makan minum Pemerintah Kota Kendari tahun 2020.

Diketahui, Desakan ini mencuat setelah terungkapnya sejumlah fakta dalam persidangan yang digelar pada 26 Juni 2025 lalu.

Dalam sidang tersebut, terungkap kesaksian dari Asnita Malaka, mantan asisten pribadi Siska Karina Imran semasa menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari.

Asnita mengaku mendapat perintah untuk mencubit anggaran dari nomenklatur lain di Sekretariat Daerah Pemkot Kendari demi memenuhi kebutuhan dana makan minum tahun 2020.

Ia juga mengakui membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, termasuk memalsukan kwitansi pembayaran pulsa dari toko Cahaya Cell, milik mantan karyawan travel keluarga wali kota.

Selain itu, disebutkan pula bahwa dana sebesar Rp28 juta pernah masuk ke rekening pribadi Siska Karina Imran, padahal dana tersebut bersumber dari anggaran yang tidak diperbolehkan masuk ke rekening individu sesuai regulasi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Koordinator Konsorsium Pemuda Anti Korupsi Sultra, Ali Sabarno menilai hal ini sebagai pelanggaran hukum serius dan meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak dugaan korupsi yang melibatkan pejabat aktif.

“Kami mendesak Kejaksaan memanggil dan memeriksa Siska Karina Imran. Jangan ada impunitas. Fakta-fakta persidangan sudah cukup menjadi landasan awal untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ali, pada Senin (7/7/2025).

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Kendari Siska Karina Imran atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan anggaran fiktif tahun 2020.

“Pembukaan aliran dana sebesar Rp28 juta yang masuk ke rekening pribadi Siska Karina Imran tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selain ada aliran fiktif pihaknya juga mendesak agar kinerja dan etika profesional Jaksa Penuntut Umum (JPU) di evaluasi yang dinilai tidak netral dan terkesan membela pihak Wali Kota dengan menyatakan secara terbuka bahwa dana tersebut sah berdasarkan DPA, tanpa menunggu putusan hukum.

“Pengungkapan aktor intelektual dalam pemalsuan Surat Keputusan (SK) dan kwitansi dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Pihaknya juga menyebut agar Audit menyeluruh terhadap seluruh pos anggaran dalam DPA Pemkot Kendari tahun 2020, termasuk belanja komunikasi, air dan listrik, kegiatan percetakan, pengadaan makan-minum, jasa pemeliharaan, serta perizinan kendaraan dinas.

“Penggantian tim JPU yang menangani kasus ini, dengan alasan dugaan ketidaknetralan dan pelanggaran etika profesi,” ujarnya.

Konsorsium berharap langkah-langkah ini dapat mendorong proses penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan, serta menciptakan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan anggaran oleh pejabat publik di daerah.

“Negara hukum bukan sekadar slogan. Semua warga negara, termasuk kepala daerah, harus tunduk pada hukum yang berlaku,” pungkas Ali Sabarno.

Laporan: Tim