Kendari, Sultranote.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi Sultra resmi menandatangani nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sultra Tahun 2025–2029, Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra pada Kamis, (15/5/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, Sekda Sultra, unsur Forkopimda, OPD, dan seluruh anggota DPRD Sultra.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan pembangunan, serta strategi pemerintah daerah.

Penyusunan dokumen ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Ketua Pansus RPJMD, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan dokumen rancangan awal RPJMD dilakukan secara intens meski dalam waktu terbatas.
Diskusi utama antara Pansus DPRD dan Tim Penyusun RPJMD dilaksanakan pada 14 Mei 2025.

“Pembahasan hanya berlangsung satu hari, namun sangat dinamis, Semua dilakukan demi menghasilkan dokumen RPJMD yang merepresentasikan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih secara baik, sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan daerah,” Ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa hasil pembahasan telah melahirkan sejumlah catatan strategis untuk penyempurnaan dokumen RPJMD, termasuk penyelarasan dasar hukum yang masih mencantumkan regulasi yang sudah tidak berlaku.
Politisi Enam priode sebagai anggota DPRD kabupaten dan provinsi ini juga menegaskan bahwa visi-misi pembangunan lima tahun ke depan telah dirumuskan dengan akronim “Sultra Maju Ya ASR”, yang merupakan singkatan dari Aman, Sejahtera, dan Religius.

“Visi ini dijabarkan dalam misi yang fokus pada perlindungan sosial, penguatan ekonomi melalui pertanian, maritim, dan dunia usaha, serta reformasi birokrasi yang berintegritas dengan berpegang pada budaya lokal,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa RPJMD 2025–2029 telah diselaraskan dengan delapan program prioritas Pemerintah Provinsi Sultra, seperti Jamaah Samudera, Satria Kepulauan, Laris, Mantu Penggaris, dan Sportika.
Selain itu, dirinya menyoroti perlunya strategi pengurangan kemiskinan, pengelolaan CSR yang tepat, optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi daerah, serta penguatan tata kelola sektor pertambangan berbasis lokal.
“Penting bagi kita merumuskan kebijakan strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan, agar memberikan kontribusi signifikan terhadap fiskal daerah,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya pembangunan infrastruktur yang menghubungkan wilayah daratan dan kepulauan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, rancangan awal RPJMD akan menjadi dasar penyusunan dokumen final yang selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan resmi.
Sementara itu dalam sambutannya, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang bersifat strategis dan menjadi pedoman dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya.
Lebih dari itu, RPJMD juga mencerminkan arah kebijakan, visi, misi, dan janji politik kepala daerah kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Sebagai pemegang amanah masyarakat Sultra, kita berkewajiban untuk mewujudkan pembangunan daerah dan pelayanan publik yang nyata di berbagai bidang. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,”Pungkasnya.
Laporan: Tim




















