KENDARI – Polres Kendari berhasil meringkus seorang residivis pelaku pembobol kios, berinisial S (42) pada Selasa (03/01/2022) lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna dalam konferensi persnya yang bertepat di Mapolres Kendari, pada Rabu (05/01/2022) siang.
Kata Bahtiar, pelaku melancarkan aksinya ke kios-kios kosong atau ditinggal pemiliknya.
“Polisi telah menyita dua handphone ditangan pelaku yang merupakan hasil kejahatan,” katanya.
Lanjut Bahtiar, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari
”Pelaku melancarkan aksinya yang pertama pada 17 Juli 2021 di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, kemudian yang kedua sekitar bulan April 2021 di Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,” bebernya.
Sedangkan motif pelaku nekat melakukan pencurian karena terhimpit ekonomi.
“Dan kasus ini tim masih dalam pengembangan dan mengecek komplotan pelaku,”pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku, Pasal yang dikenakan ialah 362 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




















