Pelaku Penyerangan Apotek di Puuwatu Dibekuk Polisi, Satu Masih DPO

Pelaku Penyerangan Apotek di Puuwatu Dibekuk Polisi, Satu Masih DPO
Kedua tangan pelaku nampak terborgol. (Dok Polisi)

KENDARI – Pelaku penyerangan Apotek Puuwatu satu persatu mulai dibekuk.

Jumlah sementara pelaku yang telah diamankan Polisi berjumlah dua orang sementara satu lagi masih DPO.

“Satu pelaku yang baru kita tangkap berinisial FA (19) tahun, sedangkan pelaku sebelumnya yang sudah kita tahan yakni AR,” ujar Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak dihadapan awak media, pada Kamis (7/4/).

Di tangan FA Polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk menyerang apotek milik warga bernama Nita.

“Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya dua bilang parang panjang 55 CM dan 47 CM, 4 buah anak busur dan beberapa batu,” beber Jupen.

Sedangkan motif para pelaku menyerang apotek korban yaitu balas dendam. Bahkan pengakuan pelaku, ada salah satu rekannya dipukul sama pemilik apotek.

“Sehingga mereka ini saling panggil dan lakukan penyerangan ke apotek itu dalam kondisi mabuk,” ungkap Jupen..

Kedua pelaku yang sudah ditangkap kini telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan labih lanjut.

“Para pelaku dijerat pasal 170 dan 406 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Jupen.