Misteri Sertifikat dan SKT Siluman di Konsel, Upaya Rebut Tapal Batas

Misteri Sertifikat dan SKT Siluman di Konsel, Upaya Rebut Tapal Batas
Lokasi lahan Mangrove sebelum terbitnya SKT dan Sertifikat. (Dok Ist)

KONAWE SELATAN – Lahirnya Sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT) siluman di lahan Mangrove Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masih menjadi misteri apalagi sampai ada upaya perebutan oleh para mafia melakukan pemindahan tapal batas.

Usai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Konsel) yang di pimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo atas permintaan Aliansi Masyarakat Menggugat Untuk Keadilan (AMMUK), masih terus bergulir, Senin (25/04).

Tak ada hentinya warga Desa Landipo terus mendesak Badan Pembangunan Desa (BPD) Landipo dan Kuasa Hukumnya yang juga merupakan Warga Desa Landipo untuk tidak tinggal diam atas adanya niat para oknum dalam memindahkan tapal batas yang sudah lama diketahui berada di Wilayah Anggalo Nggapulu.

Basri, S. Pd selaku ketua BPD Desa Landipo saat memberikan keterangan pada acara RDP mengatakan, bahwa upaya perlawanan masyarakat dalam mempertahankan kedaulatan Desa akan terus dilakukan.

“Saya ini sudah kurang lebih 40 tahun berada di wilayah Landipo, sudah dua kali jadi Ketua LKMD dan sekarang menjabat sebagai Ketua BPD. Sejak Landipo menjadi sebuah desa definitif baru kali ini ada oknum yang mencoba memindahkan Tapal Batas,” tegasnya dihadapan masyarakat yang hadir mengikuti agenda RDP.

Menurut Basri, berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD. Maka BPD akan terus berjuang menyalurkan Aspirasi masyarakat.

“Kami memiliki kekuatan berdasarkan regulasi yang ada untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Jadi tidak ada kata mundur untuk mempertahankan Kedaulatan Desa Landipo,” jelasnya.

Sementara itu melalui sambungan telpon, Yusdianto, S.HI., CLMA., CSEM., sapaan akrabnya Benggele, selaku Kuasa Hukum masyarakat Landipo menjelaskan bahwa Upaya pemindahan Tapal batas ini adalah untuk menutupi sejumlah pelanggaran administrasi sehingga melahirkan beberapa sertifikat.

“Saya menduga kuat bahwa adanya pemindahan Tapal batas desa ini karena untuk menutupi terjadinya pelanggaran administrasi. Gerakan ini sangat massif dan terstruktur karena sejak masyarakat Landipo turun merintis batas desa (Bulan Januari sampai Februari 2022) tiba-tiba muncul Peta Tapal batas desa Landipo yang katanya itu berasal dari BPN,” urainya.

“Sejak kapan BPN melahirkan sebuah peta Desa?. keterangan ini yang disampaikan oleh kepala desa Landipo dalam Rapat Dengar Pendapat akan saya kejar. Saya tidak akan tinggal diam, tidak boleh ada di negeri ini yang mempergunakan kekuatan jabatannya untuk merugikan hak rakyat apalagi itu terjadi di Wilayah kecamatan moramo,” tanya dia dengan nada tinggi.

Misteri Sertifikat dan SKT Siluman di Konsel, Upaya Rebut Tapal Batas
Gambar Peta yang Diduga dari BPN. (Dok Ist)

Lanjut Benggele, RDP terkait penjelasan Husein Thamrin (Kepala Desa Landipo) yang mengatakan bahwa, Pengukur tanah itu adalah Saudara Iksan alias Bugo karena dia adalah Mitra BPN. Namun kata Benggele berkata posisi/jabatan saudara Iksan ini sebenarnya apa?.

“Saudara Iksan ini sudah kami laporkan di Polsek moramo dan saat ini laporan itu telah diambil alih pihak polres konsel. Jika tidak ada perkembangan, maka kami akan teruskan laporan ini ke pihak Polda Sultra,” ujarnya.

Benggele menduga, peran Iksan sangat besar dalam melahirkan sejumlah sertifikat dan SKT di lahan Mangrove. Mana mungkin Di atas lahan mangrove itu Plot tanah baik sertifikat maupun SKT begitu rapi ditata.

Peta Geospasial 2019

“Apalagi luasan sertifikat itu hampir semua sama ukurannya. Kalau tidak salah kurang lebih 13.000 M² (sertifikat). Dan kita semua mendengarkan pengakuan salah satu warga Kelurahan Lapuko yang bernama Saudara Iswan Dewa. Dia mengatakan bahwa, dia dipekerjakan oleh saudara Iksan untuk pergi memasang Patok pengukuran dan bahkan dengan tegas dia mengatakan bahwa luasan lahan yang dia patok itu kurang lebih 22 Ha,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan yang di berikan Ketua DPRD Konsel saat akan menutup agenda Rapat Dengar Pendapat bahwa, kesimpulan dari RDP ini akan dikeluarkan paling lama 2 hari setelah Pimpinan dan Anggota DRPD melakukan rapat.

Dalam pernyataan penutupnya, Benggele selaku kuasa hukum masyarakat Landipo berharap banyak agar keputusan DPRD itu benar-benar adalah keputusan yang rasional.

“Harapan kami semoga keputusan DPRD Konsel terkait tapal batas adalah keputusan yang betul-betul berpijak pada kebenaran. Saya yakin 6 orang wakil Rakyat dari dapil 4 konsel akan benar-benar memihak pada kebenaran sehingga, kecurigaan warga yang ada hari ini bahwa akan ada permainan tidak terjadi. Apalagi salah satu unsur pimpinan DPRD konsel itu berasal dari Dapil 4,” tutup Benggele kepada media ini.