KONAWE – AR (29) seorang pria berdomisili di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, berhasil dibekuk polisi karena miliki sabu seberat 1 gram.
AR dibekuk di depan RSUD Konawe yang terletak di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Konawe. Minggu (19/03) siang.
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir dalam keterangan resminya menuturkan AR berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu.
“Setelah dibuntuti AR berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa dua sachet sabu seberat 1 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibagasi motor,” bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Andi, dirumah AR juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa satu buah kaca pireks.
“Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




















