Kendari, Sultranote.id – Meski izinnya telah dicabut, produk kosmetik Saraskin yang diduga mengandung zat berbahaya berupa merkuri masih ditemukan beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (12/07/2025).
Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @dokter_ika, terlihat label kandungan produk Saraskin yang mencantumkan bahan merkuri, yang termasuk dalam daftar zat terlarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Video tersebut langsung menuai perhatian publik, terutama kalangan pemerhati kesehatan dan konsumen produk kecantikan.
Merkuri (air raksa) merupakan logam berat berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan ginjal, sistem saraf, hingga otak.
Bagi ibu hamil, paparan merkuri bahkan berisiko menyebabkan cacat lahir dan gangguan perkembangan pada janin.
Meski izin edar produk Saraskin telah dicabut, investigasi tim media menemukan bahwa produk tersebut masih bisa dipesan melalui penjual resmi yang mengatasnamakan Saraskin.
Bahkan, pemesanan masih dapat dilakukan secara daring dengan mudah.
Diketahui, Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Kendari, menyusul temuan distribusi ilegal produk kosmetik tersebut di pasaran.
Sementara itu, Saat dihubungi tim media melalui pesan WhatsApp pada (1/7/2025) lalu, pemilik Saraskin mengakui bahwa izin edar produknya telah dicabut.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai detail pencabutan izin, sang pemilik justru memberikan jawaban tidak jelas.
“Iya, sudah dicabut izinnya dan sudah tidak produksi lagi,” jawabnya singkat.
Saat ditanya lebih lanjut, ia menanggapi,
“Kenapa? Ada yang bisa saya bantu?”, Jawabnya.
Tim media ini juga mencoba melakukan pemesanan produk Saraskin.
Produk Kosmetik Saraskin yang diduga mengandung merkuri, ternyata masih dapat dipesan melalui seller resmi Saraskin.
Laporan: Tim




















