KENDARI – Polres Kendari berhasil mengungkap kasus jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Diketahui pelaku berinisial ADR (23) tahun, yang diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 16,5 gram. Pada Jum’at (21/01/2022).
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bachtiar dalam keterangan resminya menuturkan jika ADR dibekuk di depan toko retail yang berada di Jalan Ahmad Yani, Wua-Wua.
“Berdasarkan informasi warga jika ADR akan transaksi sabu di depan toko yang berada di Jalan Ahmad Yani, polisi membuntuti dan setelah itu dilakukan penangkapan terhadap ADR,” jelas Bactiar.
Kata Bachtiar, ditangan pelaku ditemukan BB sabu sebanyak 31 paket.
“Pelaku mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang pria di Wua-wua inisial AN, dan dia (pelaku) dijanjikan bakal diberi tarif jika berhasil mengedarkan sabu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Bachtiar.




















