Kolaka – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) menggelar sosialisasi tugas dan peran mereka kepada mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Acara ini bertempat di Gedung Auditorium USN, Jalan Pemuda, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Sabtu, (31/8/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Kolaka, TNI, Polres Kolaka, Rektor USN, serta seluruh mahasiswa Fakultas Hukum USN.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas dan fungsi Komisi Yudisial.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial RI, Mukti Fajar Nur Dewata, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan peran KY dalam menjaga martabat hakim.
“KY bukan merupakan pemberantas hakim, tapi menjaga martabat hakim. Sehingga masyarakat dapat percaya hakim dan pengadilan,” ujar Mukhti dalam sosialisasi tersebut.
Mukhti juga menekankan bahwa Komisi Yudisial dan Pengadilan adalah mitra yang bertujuan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam sistem peradilan.
Selain mengawasi perilaku hakim, KY juga memiliki wewenang untuk menerima laporan dari masyarakat terkait keputusan hakim yang dinilai menyimpang atau merugikan.
Di akhir acara, Mukhti menyampaikan pesan optimis kepada para peserta sosialisasi, agar tetap berpegang teguh pada prinsip hukum meskipun kondisi hukum saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Rian Fauzi, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum USN Kolaka, mengapresiasi materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini.
“Terutama pemaparan Prof Mukhti Fajar tentang pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim dan integritas seorang hakim,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa dan masyarakat semakin memahami peran penting Komisi Yudisial dalam menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Laporan: Tim




















