Kuasa Hukum PT. Mega Tambang Indonesia Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal di Hutan Lindung

Konsel – Kuasa hukum PT. Mega Tambang Indonesia (PT. MTI), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada tahun 2016 dan 2017.

Kuasa Hukum PT. mti, Dedi Arman, SH, MH, mengakui bahwa memang ada bukaan lahan di kawasan Hutan Lindung pada peta wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MTI pada tahun 2016 dan penambahan area bukaan pada tahun 2017, Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan dilakukan oleh PT. MTI, melainkan untuk kepentingan perluasan pelabuhan milik PT. Triple Eight Energy.

“Kami sampaikan, kegiatan tersebut adalah pengambilan batu untuk perluasan Pelabuhan PT Jetty Triple Eight Energy, bukan PT. MTI yang melakukannya. Jika media atau penegak hukum ingin membongkar kejahatan di kawasan Hutan Lindung dalam wilayah IUP kami, silakan tanyakan kepada PT. Triple Eight atau masyarakat setempat yang mengetahui hal tersebut,” jelas Dedi.

Pihaknya juga menyoroti pemberitaan yang menurutnya tidak memiliki sumber yang jelas. Ia meminta agar media berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan publik dan penegak hukum.

Ia juga menegaskan bahwa PT. MTI berhak mengambil langkah hukum jika nama baik perusahaan atau pemilik IUP dicemarkan.

“Saya tantang siapa saja yang merasa memiliki bukti terkait tuduhan ini. Namun, perlu dicatat bahwa kami memiliki hak untuk melaporkan pencemaran nama baik perusahaan maupun pemilik IUP,” tegas Dedi.

Dalam keterangannya, Dedi juga menyinggung tentang pihak-pihak yang mencoba mencari-cari kesalahan PT. MTI, terutama sejak adanya penutupan Jalan Holing PT. Jagad Raya yang masuk dalam wilayah IUP mereka. Ia meminta masyarakat di Palangga Selatan untuk tidak terprovokasi oleh kepentingan pribadi yang merugikan.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa PT. MTI telah memenuhi semua persyaratan administrasi terkait izin pertambangan, dan aktivitas mereka dilindungi oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dirinya juga menyinggung adanya pihak lain, seperti PT. Albar Jaya, yang menurutnya telah melakukan aktivitas ilegal di wilayah IUP PT. MTI.

“Kami himbau teman-teman media dan LSM untuk cek langsung ke lapangan, jangan asal membuat berita hoaks. UU Minerba jelas memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang sah, dan kami telah mematuhi semua regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Dedi juga menanggapi laporan adanya penolakan dari kelompok masyarakat terhadap kehadiran PT. MTI di Palangga Selatan, yang menurutnya dipengaruhi oleh provokator dengan kepentingan pribadi.

Dirinya mengingatkan bahwa setiap upaya merintangi kegiatan usaha pertambangan dapat dikenai sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Minerba.

“Kami sarankan masyarakat berhati-hati dan jangan mudah terprovokasi. Kita hidup di negara hukum,” tutup Dedi Arman.

Laporan: Tim