Koordinator BEM Se-Sultra, Menduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Dirinya Adalah Anggota Polri

Kendari – Koordinator BEM Se-Sulawesi Tenggara, mendesak Kapolres kota Kendari, dalam waktu 2×24 jam untuk segerah menangkap semua pelaku penyerangan disalah satu warkop dikota kendari yang diduga pelaku adalah anggota polri. Rabu (13/3/2024)

Koordinator BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, mengungkapkan Dengan kejadian tersebut sebagai Korpus BEM SE Sultra, pihaknya sangat kecewa terhadap tindakan anarkis yang dilakukan pelaku kepada dirinya, harkat dan martabat seakan-akan diinjak-injak, jabatan dirinya sebagai Korpus di pertaruhkan.

“Dengan kejadian tersebut sebagai Korpus BEM SE Sultra, saya sangat kecewa terhadap tindakan anarkis yang dilakukan pelaku kepada saya, harkat dan martabat saya diinjak-injak, jabatan saya sebagai Korpus di pertaruhkan.” Pungkasnya

Lanjutnya, yang lebih membuat pihaknya sakit hati karena pelaku menyerang rumah warga, yang membuat kenyamanan dan psikologi masyarakat terganggu, bukan hanya itu saja kerugian secara materi dan sosial dari pemilik warkop dalam hal ini Umkm yang di terima.

Ashabul akram yang juga sebagai ketua DEMA IAIN kendari menambahkan dugaan kuat parah pelaku adalah anggota Polri, karena pihaknya melihat hampir semua yang menyerang menggunakan tongkat T dan yang mengambil kendaraan dua orang anak SMA mengaku sebagai anggota polri.

“Dugaan kuat saya para pelaku adalah anggota polri, karena hampir semua yang menyerang menggunakan tongkat T, dan yang mengambil kendaraan dua orang anak SMA, mengaku sebagai anggota polri.” Ucap ashabul

“Bila mana dugaan saya parah pelaku adalah anggota polri artinya tindakan yang kemudian mereka lakukan tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat, malah mencoreng nama baik/citra kepolisian, dan itu tidak boleh lagi dibiarkan, orang-orang seperti mereka harus diberantas.” tambahnya

Sebagai penutup pihaknya mendesak pihak Kapolres kota Kendari:

1.Untuk menangkap semua Pelaku penyerangan di warkop kopi trotoar dalam waktu 2×24 jam.
2. Bila mana Pelaku penganiyaan kepada dirinya adalah anggota polri maka harus diberikan sanksi yang berat, yaitu dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan sebagai polri.
3. Jika pelaku penganiayaan terhadap dirinya adalah masyarakat biasa maka harus dipenjarakan sesuai tindakan yang dilakukan.
5. Pihak kepolisian harus menjamin keamanan dan ketertiban kota Kendari agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.