Kolaka, Sultranote.id – Kodim 1412/Kolaka bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka.
Diketahui, kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Kantor BNN Kolaka, Jalan Pendidikan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Sultra, pada Selasa (4/3/2025).
Sementara itu saat di konfirmasi, Kasubag BNN Kolaka, Barlian Adam membenarkan penangkapan bandar sabu ini.
“Iya benar pak,” ucapnya singkat, pada Rabu (5/3/2025).
Saat penangkapan, di lokasi pertama berhasil diamankan 1 sachet bening narkoba, jenis sabu. Lalu 1 buah alat hisap di kantong belakang.
2 unit timbangan digital, ditemukan di bawah lapisan pintu bekas kamar belakang.
1 unit HP Android warna biru beserta SIM card, 1 ball sachet kosong ukuran besar ditemukan dalam lemari.
9 saset kosong di laci belakang bersama 1 unit timbangan digital.
1 dompet hitam berisi 3 sachet sabu, 2 sachet kosong dan 1 sendok sabu dari pipet bening.
Kemudian, lokasi kedua milik L di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kolaka.
Ditemukan uang tunai Rp2,5 juta di saku celana, HP android warna biru, 6 ball sachet kosong ukuran 2×3 cm dalam kantong plastik hitam di dalam lemari TV.
5 sachet sabu terbuat ditemukan di dalam lemari TV, uang tunai Rp11,6 juta ditemukan dalam laci lemari kamar tengah.
Serta 6 unit HP android diduga digunakan transaksi jual beli narkoba.
Lokasi terakhir milik L ditemukan di rumah inisial AI di Jalan Dermaga, Kelurahan Kolakaasi, Kolaka.
Ditemukan 4 pack sachet kosong ukuran kecil dan 1 paket kosong ukuran sedang.
Lalu 5 unit HP Android beserta uang tunai Rp460 ribu.
Total ada 21 paket sabu sekira 163 gram bruto, beserta timbangan digital ditemukan dalam lemari pakaian.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Personel Ditresnarkoba Polda Sultra
Laporan: Tim




















