Klarifikasi STMIK Bina Bangsa Dinilai Janggal, Mahasiswa Pertanyakan Legalitas Ijazah

Jakarta, Sultranote.id – Kajian mahasiswa Sulawesi tenggara Jakarta (Kaji), kembali menyoroti klarifikasi yang disampaikan oleh STMIK Bina Bangsa Kendari terkait sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Pendidikan pada periode 2022–2024, termasuk legalitas ijazah lulusan selama masa tersebut.

Menurut lembaga kaji ini, klarifikasi yang tersebar di sejumlah media daring dinilai sebagai bentuk kepanikan kampus dalam merespons aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) RI di Jakarta.

“Setelah saya membaca klarifikasinya, muncul pertanyaan besar. Kalau benar kampus menaati sanksi, kenapa masih ada aktivitas perkuliahan dan penerimaan mahasiswa baru pada 2023” ujar Egit Setiawan, koordinator aksi, kepada awak media, pasa Selasa (9/7/2025).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan pernyataan kampus yang menyebut seluruh ijazah lulusan telah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Menurutnya, masih banyak alumni yang tidak menemukan nama mereka dalam sistem tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa proses akademik tetap berjalan tanpa pelaporan resmi ke PDDikti. Artinya, ada dugaan kuat kegiatan ilegal dan manipulasi administrasi,” tegasnya.

Dirinya juga menyinggung pelaksanaan wisuda massal pada tahun 2024 yang menurutnya memperkuat dugaan adanya rekayasa akademik.

“Bagaimana mungkin mahasiswa yang tidak dilaporkan selama dua tahun tiba-tiba bisa diwisuda bersama-sama? Ini aneh dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik jual beli ijazah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kemendikti serta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor yang terlibat diberi sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Ini soal masa depan pendidikan di Sulawesi Tenggara,” pungkas Egit.

Sebelumnya Diberitakan, pihak STMIK Bina Bangsa Kendari membantah tudingan bahwa mereka membangkang atas sanksi administratif dari Kemendikbudristek.

Ketua STMIK Bina Bangsa Kendari, Ir. Faizal Aris, S.Kom., M.Kom., membenarkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan pada Juni 2022, namun menegaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru sudah berlangsung sejak Januari tahun itu.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi tersebut menyebabkan kampus tidak dapat melaporkan data periodik semester ke PDDikti selama dua tahun, namun tetap berupaya menjalankan proses akademik.

Laporan: Tim