Keji, Oknum Guru di Pasarwajo Tega Hukum Murid Suruh Makan Sampah

Keji, Oknum Guru di Pasarwajo Tega Hukum Murid Suruh Makan Sampah
Foto Ilustrasi

BUTON – Oknum guru inisial MS, di SD 50 Buton di Desa Wining, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menghukum muridnya dengan cara menyuruh siswanya memakan sampah plastik.

Setidaknya, ada 16 orang siswa dihukum dipicu gegara sepele karena ke 16 siswa itu ribut saat jam pelajaran berlangsung, pada Jumat,(21/01/2022).

Keluarga siswa yang tak menerima perlakuan itu bernama Prischa Leda membeberkan kejadian bermula saat anaknya DS bersama temannya akan memberi kejutan ulang tahun kepada guru wali kelasnya.

“Karena terdengar ribut oleh guru kelas IV (MW), sebanyak 16 siswa itu ditegur untuk tidak ribut karena ia masih mengajar,” beber Prischa, Rabu(26/1).

“Tapi namanya juga anak-anak apalagi mau kasih kejutan sama gurunya, tidak lama mereka ribut kembali,” sambungnya.

Kata Prischa, selang beberapa menit MS kembali masuk keruangan kelas III itu dan menutup pintu serta memanggil seorang siswa untuk mengambil bungkusan bekas di tempat sampah.

“Sehingga sebanyak 16 langsung disuapkan sampah, hanya satu orang yang tidak, karena saat itu dia sedang makan nasi di kelas,” jelasnya.

Prischa mengaku akibat memakan sampah DS mengalami bentol-bentol diwajahnya dan ia mengalami trauma. Merasa keberatan, ia membuat laporan polisi di Polres Buton.

Dikofirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Buton AKP Aslim membenarkan kejadian itu dan saat ini AKP Aslim mengaku pihaknya telah menerima laporan dan telah meminta keterangan dari DS bersama bapaknya.

“Kami akan lakukan dulu pendalaman terhadap kasus ini untuk menentukan tindak pidana apa yang akan dikenakan kepada guru itu,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, perwakilan guru SDN 50 Buton, Musrianto, membenarkan adanya peristiwa seorang oknum guru menghukum siswanya dengan memberikan makan sampah.

Menurutnya pihak sekolah sudah memberikan teguran kepada guru MS. Selain itu saat mediasi, MS mengaku menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

“Kami sudah menegur kepada yang bersangkutan, di situ saat ada mediasi, bahwa guru yang bersangkutan khilaf dan menyesal melakukan itu dan merasa bersalah dengan tindakan yang dilakukan dan berjanjian tidak akan mengulanginya lagi,” kata Musrianto.