MUNA – Tiga Pemuda bernama Laode Kamal (33) tahun, Jabal Nur (16), M. Fajar (16), akhirnya diringkus polisi usai merusaki Kantor Polisi yang terletak di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga tersangka melakukan pengrusakan akibat dibawah pengaruh minuman keras jenis arak, pada Minggu (06/03) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin S.Ik, Rabu (09/03) menuturkan, usai ketiga tersangka pesta miras di Depan Puskesmas Kontukowuna, ketiga mereka menuju ke Polsubsektor Kontukowuna.
“Sesampainya di Polsubsektor, M. Fajar mematikan menurunkan spanen lampu kemudian Laode Kamal dan Jabal Nur memukul kaca jendela Kantor dengan menggunakan sebatang kayu,” ujar Kapolres.
Setelah melakukan pengrusakan, lanjut Mulkaifin, ketiga tersangka melarikan diri. Sedangkan barang bukti berupa tiga buah kayu dibuang di dekat Kantor Camat.
“Mengakibatkan enam buah kaca jendela Kantor pecah,” jelasnya.
Kurung waktu tiga hari, penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy berhasil menangkap tiga tersangka.
“Pasal yang dilanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.




















