Kapatuli, Warga Landipo Konsel Akhirnya Laporkan Kadesnya ke Polda Sultra

Kapatuli, Warga Landipo Konsel Akhirnya Laporkan Kadesnya ke Polda Sultra
Masyarakat dan pengurus BPD Landipo, Kecamatan Moramo Utara saat melaporkan Kadesnya ke Mapolda Sultra. (Foto:Al Pagala)

KONAWE SELATAN – Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) beserta perwakilan masyarakat secara resmi melaporkan Kepala Desanya Husein Tamrin ke Mapolda Sultra, pada Jumat (13/05).

Wakil Ketua BPD Landipo Azan Sanusi, S.Pd., M.Pd, mengatakan jika tindakan pelaporan itu karena kepala desa sudah cukup lama diberi kesempatan untuk berbenah, namun saran dan dorongan BPD serta masyarakat, tidak satupun diindahkan alias kapatuli (masuk telinga kiri keluar telinga kanan.

“Sudah cukupmi warga beri kesempatan untuk berubah. Namun Kades Landipo ini seperti tidak punya rasa atas apa yang dirasakan warganya. Dia bekerja sesuai keinginannya dan keinginan kelompoknya, walaupun masyarakat tiap hari berteriak tapi dia tetap pada pendiriannya,” kesalnya kepada sultranote.id.

Kata Azan, persoalan Laporan ini sudah pernah disampaikan kepada Camat Moramo. Langkah itu berdasarkan kewenangan BPD Yang termuat dalam pasal 63, Permendagri Nomor 110 tahun 2016.

“Namun hasil dari aduan masyarakat yang kami sampaikan kepada camat kurang mendapat respon dan terkesan berdasarkan dugaan kami Kepala Desa seperti mendapat perlindungan, padahal bukti lapangan yang kami sampaikan sudah lebih dari cukup. 1 contoh kecil saja, saat kami melaporkan Kepala Desa kepada camat. Dihadapan kami camat Moramo berjanji akan menurunkan Stafnya (Kasi PMD) Untuk melakukan inventarisasi asset yang ada di desa landipo, namun sampai laporan ini kami tujukan ke polda, janji itu tinggalah janji,” bebernya.

Azan menafsirkan, Bunyi Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang:

1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi.

2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis.

3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya.

4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa.

5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.

6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

8. Menyusun peraturan tata tertib BPD.

9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.

10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa.

11. Mengelola biaya operasional BPD.

12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa.

13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Bersama kuasa hukumnya, BPD dan masyarakat mendatangi Kantor Mapolda Sultra untuk menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusdianto, sebagai kuasa hukum BPD dan masyarakat mengatakan bahwa kejadian ini sudah berulang-ulang dilakukan oleh Kepala Desa, namun belum ada satupun yang berhasil merubah sikap dan pendirian Kepala Desa, sehingga membuat banyak masyarakat yang tidak simpatik.

“Berdasarkan hasil wawancara sayya pada sejumlah warga desa landipo, mereka juga bingung menghadapi orang nomor satu di desa landipo itu, semua saran dan masukan dari para tokoh selama ini tidak pernah diindahkan. Saat di nasehati jawabannya iya, namun setelah itu dia berulah lagi,” herannya.

Terkait berapa kerugian negara yang dilaporkan ke Mapolda Sultra, Yusdianto belum bisa membeberkan secara rinci.

“Saya tidak bisa merinci secara pasti besaran atas kerugian negara, karena dokumen yang kami bawa cukup banyak, kalau saya tidak salah sekitar 400 sampai 500 Lembar dokumen yang kami serahkan. Tapi intinya bahwa laporan yang kami sampaikan Terkait pengelolaan Dana Desa itu dari tahun 2016/2017 dan 2020/2021. Saya hanya berharap bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak merembet pada aparat desa lainnya. Karena kami duga berdasarkan bukti dokumen sepertinya kasus ini akan berjamaah,” bebernya.

“Kita serahkan saja semua perkara laporan ini kepada Pihak Penyidik Polda, saya yakin dan percaya bahwa kepolisian kita adalah Wakil Tuhan dan Wakil Negara yang akan memberikan kepastian hukum yang baik dan benar,” pungkasnya.

Kata Yusdianto, jika pekan depan ada lagi laporan yang akan disampaikan kepada sejumlah Institusi APH Untuk menangani beberapa aduan atas adanya tindakan pelanggaran pada perundangan-undangan.

“Tunggu saja, minggu depan kami masih akan datang menjambangi sejumlah lembaga APH yang ada di Sultra. Soal kasus apa? Nanti akan kami sampaikan. Yang jelasnya bahwa semua berhubungan dengan rakyat,” tutupnya dihadapan media ini.