KOLAKA UTARA – Seorang kakek berusia 57 Tahun di Kolaka Utara (Kolut) menjadi korban pengeroyokan. Diduga, dilakukan oleh seorang Sekertaris Camat.
Kakek itu dikeroyok akibat mempertahankan haknya terhadap sebidang tanah seluas 4 hektar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/03) lalu, di Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kolaka Utara.
Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan bagian organ tubuh lainnya dan hingga saat ini korban masih mengalami pengobatan (rawat jalan) di rumahnya di Desa Tambuha.
Melalui Penasihat Hukum korban, Eka Angga Pratama, mengatakan kasus tersebut terkesan mangkrak.
Disesalkannya, Polres Kolut terkesan lamban menangani perkara tersebut, kadang-kadang eka memflowup lewat via whatsapp.
Eka menyebut perkara sudah dilaporkan di Polres Kolut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL / 26 / 11 / 2022 / Sultra / Res Kolut / SPKT.
“Atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Eka.
Eka membeberkan pelaku AN merupakan PNS di Kolut sedangkan saudaranya inisial DR merupakan mantan anggota DPR.
Katanya, perkara itu sudah naik ke sidik dan segera di kirim SPDP nya ke Kejaksaan Negeri Kolut. Akan tetapi sampai hari ini ujar Eka, kami ataupun klien belum menerima tembusan SPDP ataupun SP2HP terkait Perkembangan Penyidikan.
“Jadi secara formil bisa dikatakan jalan ditempat dong,” ungkap Mahasiswa Magister Hukum UHO Semester Akhir itu.
Menanggapi hal itu, Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Res Kolut Ipda Mustamin SH jika mangkraknya kasus tersebut hanyala pernyataan penasehat hukum semata.
Ditegaskannya, kasus tersebut sudah naik ke sidik, SP2HO, dan SPDP. Bahkan, sudah dikirim ke penasehat hukumnya.
“Memang dari Februari itu masih status Lidik sekarang sudah naik sidik dan Senin pekan depan kami akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Ipda Mustamin.




















