Kolaka – Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Wolo (IMPPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan keresahan terhadap PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang beroperasi di Kelurahan Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Diketahui, Perusahaan tambang nikel tersebut dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan, tenaga kerja, dan hak masyarakat setempat.
Sementara itu, Ketua Umum IMPPW, Ikramullah, menegaskan bahwa PT CNI perlu segera menuntaskan permasalahan lingkungan yang timbul akibat kegiatan tambang serta memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Saya dengan tegas menyampaikan kepada PT Ceria Nugraha Indotama agar segera menyelesaikan permasalahan lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terjadi di wilayah Kecamatan Wolo,” ungkapnya kepada awak media pada Jumat (14/2/2025).
Dirinya juga menambahkan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam, terutama yang tidak terbarukan seperti nikel. Namun, dalam pemanfaatannya, tidak seharusnya hanya pihak pelaku usaha yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat sekitar.
Ia mengutip Pasal 33 Ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, perusahaan pertambangan nikel seperti PT CNI harus memperhatikan lebih dari sekedar aspek ekonomi dalam memperoleh izin. Aspek sosial, khususnya hak masyarakat terhadap lahan yang dikuasai perusahaan, harus menjadi perhatian utama.
“Pemerintah dalam menerbitkan izin harus memperhatikan aspek sosial, terutama hak-hak masyarakat terhadap lahan yang dikuasai oleh perusahaan,” Jelasnya.
Seiring dengan itu, IMPPW membawa sejumlah tuntutan terhadap PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan pemerintah terkait masalah yang terjadi di wilayah operasi perusahaan.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan:
1. Segera membenahi dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PT CNI yang berdampak buruk bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
2. Memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam perekrutan dan memastikan kesejahteraan pekerja dari Wolo dan sekitarnya.
3. Pemberdayaan atas lahan perkebunan, pertanian, dan tambak (empang) yang hingga saat ini belum terselesaikan.
4. Mengecam tindakan PT CNI yang mengabaikan hak-hak anak-anak yang mempertahankan kebun orang tua mereka dari perampasan lahan.
5. Menuntut pemerintah agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap kondisi anak-anak yang terpaksa tidur di lokasi pertambangan demi mempertahankan hak mereka.
6. Memperjelas program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di wilayah Kecamatan Wolo, dan menganggarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang infrastruktur, pendidikan, pelatihan, dan keagamaan.
Ia menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini dan melakukan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Wolo.
“Kami akan terus mengawal dan melakukan aksi lanjutan demi keadilan bagi masyarakat Wolo,” Pungkasnya.
Laporan: Tim




















