Berita  

Fakta Persidangan SPJ Fiktif di Pemerintah Daerah, Ahli Sebut Tanggung Jawab Ada pada Bendahara dan PPTK

KENDARI — Kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Nahwa Umar, Ariyuli Ningsih Lindoeno (bendahara pengeluaran), dan Muchlis (pembantu bendahara) kembali disorot dalam persidangan.

Jaksa menuding ketiganya bertanggung jawab atas penggelapan anggaran pada lima pos kegiatan tahun 2020.

Lima pos anggaran tersebut meliputi penyediaan jasa komunikasi, air dan listrik; percetakan dan penggandaan; makan dan minum; jasa pemeliharaan kendaraan dinas; serta perizinan kendaraan dinas. Menurut dakwaan, laporan pertanggungjawaban kegiatan dibuat secara fiktif untuk mencairkan dana.

Namun, keterangan ahli keuangan negara, Syarifuddin, di persidangan menyebut bahwa tanggung jawab utama berada pada pejabat teknis pelaksana kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran, bukan pada Sekda sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Bendahara pengeluaran dan PPTK punya kewenangan administratif dalam menyiapkan dokumen dan mencairkan anggaran. Kalau mereka membuat SPJ fiktif, itu tanggung jawab mereka. PA hanya menerima dan menandatangani berdasarkan dokumen yang disiapkan,” tegas Syarifuddin di hadapan majelis hakim pada Senin (4/8/2025) lalu.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dapat memengaruhi arah pembuktian kasus tersebut.

Jaksa sebelumnya menilai peran Sekda sangat krusial, sementara pembelaan pihak terdakwa mengacu pada penjelasan ahli bahwa kewenangan teknis berada di level bendahara dan PPTK.(*)