Dugaan Suap Pemilihan Wabup Koltim, Saksi Beberkan Keterlibatan Anggota DPRD dan Abdul Azis

Kendari, Sultranote.id – Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 kian mencuat, Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Koltim dan Penjabat Bupati Koltim disebut-sebut terlibat dalam praktik kotor ini.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-02/P.3 12/Fd 1/04/2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satu saksi yang hadir pada Senin (21/4/2025) adalah Eri, seorang perempuan yang disebut berperan dalam proses penukaran uang dolar terkait dugaan suap tersebut.

Dalam keterangannya usai diperiksa, Eri mengungkap fakta mencengangkan. Ia mengaku sebagai pihak yang menukarkan uang dolar milik Rosdiana, anggota DPRD Koltim saat itu.

Penukaran uang dolar hasil suap itu dilakukan di sebuah tempat penukaran uang milik Haji Latundrung di Jakarta Pusat.

“Kalau dirupiahkan, satu lembar dolar itu nilainya sekitar seratus juta. Saya nggak tahu dolar jenis apa, tugas saya hanya menukarkan saja. Setelah ditukar, langsung saya serahkan ke Bu Rosdiana,” ujar Eri.

Yang lebih mengejutkan, dirinya mengungkapkan pernyataan Rosdiana yang menyebut bahwa uang dolar tersebut merupakan “jatah” dari penjabat Bupati Koltim yang terpilih, disertai dengan satu unit telepon genggam sebagai bonus.

“Di dalam mobil, saya tanya asal uang dolar itu. Kata Bu Rosdiana, ‘ini dibagi-bagikan sama PJ Bupati yang terpilih, seratus juta plus HP’,” bebernya.

Dirinya juga menyebut bahwa saat kejadian, terdapat sekitar tujuh anggota DPRD Koltim yang berada di Jakarta. Ia sendiri kala itu menjabat sebagai Kepala Penghubung dan bertugas mengurus keberadaan mereka selama di ibu kota.

“Waktu itu PJ Bupati Koltim juga sedang di Jakarta, katanya menginap di Hotel Borobudur. Tapi saya nggak sempat ketemu langsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia mengaku sudah lebih dulu diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dipanggil oleh Kejari Kolaka. Ia menegaskan kesiapannya menjadi saksi di persidangan demi membongkar praktik kotor di balik pemilihan Wakil Bupati Koltim.

“Saya datang jauh-jauh dari Jakarta agar tabir kasus ini terbuka. Saya siap bersaksi di pengadilan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh saksi yang telah dan akan diperiksa masih berstatus sebagai saksi.

Penyelidikan ini akan berlangsung selama 20 hari, sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Setelah itu, kami akan melakukan ekspos ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi. Jika diperlukan, masa penyelidikan akan diperpanjang. Apabila alat bukti dinilai cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.

Laporan: Tim