KONAWE – Konsorsium Mahasiswa Routa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mendesak aparat penegak hukum (APH) agar menangkap pelaku penggelapan Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Jenderal Lapangan (Jenlap) Sumantri., ST, Kamis (17/03) membeberkan, pelaku penggelapan inisial ED merupakan mantan Kepala Sekolah (KS) SMPN 1 Routa.
Suman sapaan akrabnya meminta, agar pihak APH segera mengusut tuntas dan memeriksa ED atas dugaan penggelapan SKT di Routa.
“SKT yang seharusnya diberikan ke masyarakat Routa sebanyak 7403 tetapi yang dibagi Edison cuman 622 SKT,” tegas Suman.
Lanjut Suman, ED sempat diamanahkan oleh tokoh masyarakat Routa dalam bentuk kepengurusan, namun sayangnya ED mala menggelapkan SKT tersebut.
“Meminta secara tegas kepada APH agar mengusut tuntas terkait penggelapan SKT itu,” jelasnya.




















