Dugaan Malpraktik di RSUD Bahteramas, Pasien Klaim Pengangkatan Kandungan Dilakukan Tanpa Izin

Kendari – Harapan MS (34), seorang wanita asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk memiliki buah hati harus pupus setelah menjalani operasi pengangkatan kandungan yang diduga tidak sesuai prosedur.

Akibat peristiwa ini, RSUD Bahteramas diadukan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara oleh suaminya, B (34), pada Juni 2024.

“Iya, suamiku yang adukan RSUD Bahteramas ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra,” ungkap MS pada Selasa (24/9/2024).

Menurut keterangan MS, kejadian bermula pada awal 2024 ketika ia dan suaminya rutin melakukan pemeriksaan kandungan di beberapa dokter di Kendari dan Makassar.

MS didiagnosis memiliki masalah pada saluran kandungan sebelah kanan dan disarankan untuk menjalani operasi pengangkatan saluran tersebut.

Pada 19 Maret 2024, MS masuk ke RSUD Bahteramas dengan rencana operasi pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan yang dijadwalkan pada 2 April 2024.

Sebelum operasi, MS, suaminya, dan pihak rumah sakit telah menandatangani persetujuan operasi untuk saluran kandungan sebelah kanan.

Namun, setelah operasi dilakukan, MS mendapat informasi bahwa dokter juga melakukan pengangkatan saluran kandungan sebelah kiri tanpa persetujuannya.

“Seharusnya hanya sebelah kanan, tetapi mereka angkat dua-duanya,” kata MS dengan nada kesal.

Akibatnya, MS tidak lagi bisa melahirkan secara normal, yang menyebabkan dirinya mengalami tekanan mental.

MS dan suaminya meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit, namun RSUD Bahteramas mengklaim tindakan mereka sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Tidak puas dengan penjelasan rumah sakit, MS dan suaminya melaporkan kasus ini ke Ombudsman dengan dugaan salah tindakan medis dan kurangnya komunikasi dengan pihak keluarga terkait prosedur yang dilakukan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.

“Aduannya sudah ada, kami segera layangkan klarifikasi kepada RSUD Bahteramas dan pihak-pihak lainnya,” ujar Mastri.

Sementara itu, Direktur RSUD Bahteramas, Hasmuddin, menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik Kedokteran (MKEK) dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut

“Kasus ini sudah ditangani oleh MKEK. Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” ungkap Hasmuddin.

Kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk Ombudsman, untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi korban.

Laporan: Tim