Sultra – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam perizinan hingga dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP), Jum’at (6/9/2024).
Sebagai informasi, PT. MSSP merupakan salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Selain bergerak di bidang pertambangan, PT. MSSP juga sering terlibat dalam proyek konstruksi, terutama pembangunan jalan.
Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, mengungkapkan bahwa PT. MSSP diduga awalnya dimiliki oleh mantan Bupati Konawe Utara, H. Aswad Sulaiman.
Dugaan ini muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT. MSSP, yang berada di ruko milik H. Aswad Sulaiman, di Jalan Ahmad Yani, Wua-Wua, Kota Kendari pada 2017.
“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, PT. MSSP awalnya dimiliki oleh H. Aswad Sulaiman. Namun, kami belum mengetahui bagaimana proses alih kepemilikan IUP tersebut terjadi,” ujar Rendy Salim.
Menurut Rendy, sesuai dengan Undang-Undang Minerba Pasal 93 Ayat (1), pemegang IUP dan IUPK tidak diperbolehkan memindahtangankan izin tersebut kepada pihak lain.
“Setahu kami, pengalihan IUP ini merupakan tindakan korporasi yang dilarang oleh Undang-Undang Minerba,” tegasnya.
IMPH Sultra meminta KPK untuk lebih transparan terkait penanganan kasus PT. MSSP yang telah berlangsung sejak 2017.
“KPK harus terbuka, bagaimana mungkin kasus yang ditangani sejak 2017 belum ada kejelasan, padahal PT. MSSP masih beroperasi di Konawe Utara,” lanjutnya.
Resa juga mengungkapkan dugaan kejahatan yang dilakukan PT. MSSP selama kegiatan penambangannya di Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Pada 6 Juli 2022, beberapa rumah warga dan fasilitas sekolah dilaporkan terendam lumpur yang diduga akibat aktivitas tambang PT. MSSP di kawasan hutan.
Selain itu, pada tahun yang sama, PT. MSSP diduga sebagai penyebab pencemaran sumber mata air di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Pada tahun 2023, perusahaan ini kembali disorot karena melakukan penebangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 43,62 hektar tanpa izin.
Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 yang mencatat data dan informasi terkait aktivitas usaha yang berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
Rendy menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan instansi terkait seharusnya tidak lagi memberikan toleransi terhadap PT. MSSP.
“Jika hukum benar-benar ditegakkan, pemerintah harus mencabut IUP PT. MSSP dan menangkap pimpinan perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Tim




















