Kendari, Sultranote.id – Lembaga Laskar Semut Merah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dua gerai Indomaret yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali), namun belum mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Kota Kendari.
Sebelumnya, lembaga tersebut juga menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kendari dan Walikota Kendari.
Terpantau sebelumnya, Indomaret di Jalan Wayong disegel oleh Laskar Semut Merah Kota Kendari sebagai buntut dari tidak adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Kendari, pada Selasa (11/3/2025) lalu.
Pengurus Laskar Semut Merah, Ali Sabarno, menyatakan bahwa dua Indomaret tersebut melanggar Perwali Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
“Dua Indomaret yang telah melanggar Perwali, pasar modern yang diatur dalam Perwali tidak boleh beroperasi dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. Ini jelas-jelas menabrak aturan,” ujarnya pada Kamis (13/3/2025).
Ia juga mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari terhadap pengusaha yang melanggar aturan namun tidak ditindak secara tegas.
“Ketegasan Pemerintah Kota Kendari tentunya dipertanyakan atas pembiaran terhadap pengusaha yang jelas-jelas melanggar. Maka dengan gerakan hari ini, kami meminta secara tegas kepada Walikota Kendari agar Indomaret yang beralamat di Jalan Wayong dan Jalan Brigjen Katamso Baruga Kota Kendari segera dicabut izinnya. Jangan ada lagi pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari diduga kuat memiliki hubungan yang sangat dekat dengan pihak Indomaret sehingga pembiaran terhadap pelanggaran aturan ini terjadi.
“Senin depan, kami akan kembali turun di DPRD Kota Kendari dan Kantor Walikota Kendari. Kami juga akan menyiapkan satu dos tolak angin agar DPRD Kota Kendari dan instansi terkait tidak sampai masuk angin dalam penegakan aturan, DPRD dan Pemkot Butuh Tolak Angin,” pungkasnya.
Laporan: Tim




















