Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daereh (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, pada Senin (29/5/2023).
Dalam rapat Raperda itu dihadiri, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, H Burhan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin serta Direkrut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida.
Ketua DPRD Konawe, H. Ardin menerangkan, sebelumnya Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe,aagar dalam pasal terakhir Raperda ini dicantumkan klausul
“Jadi, dengan berlakunya Perda ini maka yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku,” terang Ardin.
Alasannya kata dia, karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan.
“Maka ketika diputuskan acuannya yaitu menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” katanya.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Konawe, Umar Dema juga menyampaikan terkait usaha air mineral dalam kemasan. Menurutnya, usaha air mineral yang ada di konawe perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan air didalamnya.
“Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak airnya,” sampainya.
Ia menegaskan, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda). Selain itu, sering dilakukan sidak terhadap sejumlah usaha rumah makan serta menyoroti bangunan kios yang dituding merusak keindahan tata kota.
“Jadi jangan cuma lihat saja pajaknya tapi lihat juga kerapihannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono mengungkap, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan maka yang bisa dimuat itu adalah hanyalah dua pasal.
Bahkan lanjut dia, dalam ketentuan peralihan dalam Raperda tersebut telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya.
“Dalam perda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya satu pasal saja tapi secara keseluruhan,” ujarnya.




















