JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Konawe Selatan (IMPH-KONSEL), resmi Laporkan PT.Jagad Rayatama (PT.JR) dan Direktorad Jendral Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), pada jum’at, 23 february 2024 lalu, untuk priksa Dirut PT.JR dan Dirjen Minerba, yang diduga telah terjadi kongkalikong atau kerjasama dalam proses pengajuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), yang beroprasi di palangga/palangga selatan, kabupaten konawe selatan (Konsel). Senin (26/2/2024)
ketua Umum IMPH Rendy Salim, menegaskan kami menduga PT.JR dengan Dirjen Minerba telah kongkalikong/kerjasam, pada proses persetujuan RKAB PT.JR, kami menduga hal tersebut terjadi, karna kami sudah dua kali memasukan laporan dan bukti-bukti pelanggaran PT.JR tetapi sampai hari ini perusahaan tersebut belum disidak oleh Dirjen Minerba.
Lanjutnya, kami sudah hampir sebulan lebih melakukan aksi demonstrasi dan mengawal kasus tersebut, tetapi Dirjen Minerba belum ada langkah awal yang dilakukan untuk menyidak PT.JR, maka dari itu kami menduga ada indikasi grativikasi yang terjadi antara Dirjen Minerba dan pihak PT.JR. pungkas rendy pada awak media
IMPH juga meminta Kejagung RI dan KPK RI untuk turun langsung dalam persoalan pelanggaran PT.JR agar dapat diselesaikan.
“Maka kami meminta Kejagung RI dan KPK RI untuk turun tanggan langsung untuk memeriksa unsur pimpinan PT.JR, yang kami duga kerap menabrak aturan hukum”. tutur rendy
IMPH menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan PT.JR.
“PT.JR, tanggal 18 january 2024, melakukan aktivitas penambangan, sementara jelas untuk saat ini RKAB semua perusahaan belum dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, akan tetapi PT.JR telah melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin RKAB, dan ini sudah melanggar pasal 53 UU Minerba no.3 tahun 2020 dengan denda 10 milyar, dan sudah dijelaskan juga RKAB sebagai tolak ukur kuota pertambangan, Setiap Perusahaan harus Memiliki RKAB agar Mendapatkan Kuota Sesuai dengan Fisibility Study.
Tambanya, PT.JR tidak hanya berani melakukan penambangan tanpa izin RKAB, tetapi PT.JR juga kerap memfasilitasi jalan hauling miliknya, untuk dijadikan akses lewat mobil yang memuat ore nikel ilegal, hasil dari penambangan lahan koridor di wilayah blok F dan D, dan besar dugaan kami direktur PT.JR yakni (A), kerap menerima fee senilai $1/MT hasil dari penambangan dilahan koridor”. tegas rendy salim.
Tidak hanya masalah RKAB dan jalan hauling, PT.JR diduga tidak mempunyai terminal khusus/jety dan PT.JR sudah 14 tahun melakukan eksplorasi, akan tetapi belum memiliki terminal khusus/jety, maka besar dugaan PT.JR kerap menggunakan jety ilegal untuk melakukan pengapalan, serta kami menduga juga PT.JR sering menggarap hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah blok F dan D.
Dengan semua pelanggaran yang dilakukan PT.JR, ini sudah menjadi landasan Kejagung RI dan KPK RI, untuk mengambil langkah tegas untuk menyidak PT.JR.
“Hari ini di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak hanya kabupaten konawe utara dan kolaka utara yang darurat ilegal mining, tetapi konawe selatan juga hari ini sedang darurat mafia tambang, pemerintah pusat jangan hanya berbicara tentang hirilisasi pertambangan, tetapi tidak menengok apa yang sedang terjadi didaerah terpencil yang menjadi sarang mafia tambang, untuk menggeruk sumber daya alam dan mengakibatkan masyarakat sengsara, kita melihat di kabupaten konawe selatan hari ini, telah marak terjadi penambangan ilegal yang sampai hari ini pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak mampu menyelesaikan problem tersebut, dan besar dugaan kami APH dan pemerintah didaerah konsel, telah berkerjasama dengan mafia-mafia tambang, maka dari itu konsel hari ini belum sama sekali tersentuh hukum terkait persoalan pertambangan ilegal.
Pihak kejaksaan RI dan KPK RI jangan membiarkan persolan tersebut, kejaksaan dan KPK harus segera menyidak perusahaan PT.JR, yang kami nilai hari ini sudah berani menabrak aturan hukum, kami juga menduga jika PT.JR masih dibiarkan beroprasi, ini bisa berpotensi merugikan negara dan masyarakat, kami dari masyarakat asli konawe selatan, tidak pernah menolak investasi di daerah kami, akan tetapi PT.JR sudah sangat melanggar aturan, kami sebagai masyarakat konsel, menolak keras pelanggaran atas pertambangan nikel sebab dampaknya dikemudian hari adalah kami yang akan menanggungnya bukan PT.JR”. tutupnya




















