KENDARI– Jaringan lingkar pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) memasukan surat aduan di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra, pada Selasa (29/3).
Aduan tersebut terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Rajawali Soraya Mas dan PT CS8 di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Wawan mengatakan dua perusahaan tersebut telah melakukan pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah koridor.
“Sudah hampir satu tahun lamanya mereka melakukan pertambangan di wilayah itu,” ucap Wawan kepada media Kamis (31/3).
Ia mengungkapkan dengan dugaan itu, pihaknya memasukan aduan di Polda Sultra guna segera dilakukan penyelidikan terkait pertambangan ilegal tersebut.
Selain itu, Wawan juga menyebutkan adanya oknum polisi berinisial SGT yang diduga kuat membackup kegiatan pertambangan ilegal itu.
“SGT itu mencoba meloby saya untuk mengehentikan gerakan tentang sorotan PT Rajawali dan CS8 dengan mengiming-imingi saya untuk masuk ke perusahaan tersebut,” jelasnya.
Diketahui, surat aduan jaringan lingkar pertambangan itu telah diterima dan ditandatangani oleh Bripka Irmawan selaku piket siaga Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Hingga berita ini dipublish, redaksi Sultranote.id belum berhasil mendapatkan akses ke pihak PT Rajawali dan PT CS8, untuk dikonfirmasi terkait dugaan ilegal mining tersebut




















