Desak Kejagung RI dan Bareskrim, IMPH Sultra: Soal Dugaan Grativikasi Ditubuh Polda Sultra dan Priksa Anggota Polda Sultra Inisial A, Penjarakan!!

Gambar: IMPH Sultra Saat Demonstrasi Didepan Kejagung RI dan Bareskrim (Dok/Istimewa)

JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi tenggara (IMPH-SULTRA), mendesak Kejaksaan Agung RI, untuk usut dugaan grativikasi yang terjadi ditubuh Polda Sulawesi tenggara (Sultra), serta meminta bareskrim untuk memeriksa Anggota Polda Sultra inisial (A*R*L) yang diduga, ikut terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah IUP PT.kurnia teknik jayatama (TKJ) batuh putih, kolaka utara. Jum’at (23/2/2024)

Dugaan grativikasi yang terjadi ditubuh Polda Sultra, dimana dana kordinasi dari penambang ilegal di wilayah, IUP PT.TKJ dan eks. PT.pandu citra mulia (PCM) kerap mengalir ke tubuh polda sultra.

Ketua Umum IMPH Sultra, Rendy Salim, Mengatakan berdasarkan dari sumber data yang kami himpun, kami menduga dana kordinasi dari penambang ilegal yang beroprasi di WIUP PT.KTJ dan eks. PT.PCM, kuat mengalir ketubuh Polda Sultra melalui bapak (B*W*O) / ibu (D**I) senilai $2,5 /MT. Ungkap rendy

Lanjutnya, dengan dana kordinasi maka penambang-penambang ilegal akan leluasa melakukan aktivitas, karna besar dugaan kami polda sultra telah mem back’up aktivitas ilegal mining tersebut, maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera mungkin melakukan pemeriksaan dipolda sultra”.

Dengan dugaan grativikasi yang terjadi di tubuh Polda Sultra maka dari itu IMPH Sultra meminta Kejaksaan RI untuk segera mungkin mengusut dugaan kasus tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan RI untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan grativikasi yang terjadi ditubuh polda sultra, dan dugaan grativikasi terjadi dirana pertambangan, jangan sampai hal ini dibiarkan akan terulang lagi apa yang terjadi dikonawe utara, lebih tepatnya WIUP PT.Antam, dimana terjadi tindakan korupsi berjamaah oleh oknum yang meraup keuntungan sendiri, maka dari itu kejaksaan harus segera turun tangan, karna kami sebagai masyarakat sultra sudah tidak percaya lagi dengan aparat penegak hukum (APH) yang berada di Sultra”. tegas rendy pada awak media

Tidak hanya masalah grativikasi, IMPH Sultra juga mempersoalkan anggota polda yang terlibat dalam penambangan ilegal di WIUP PT.KTJ.

“Kami juga mempersoalkan terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT. Kurnia teknik jayatama,dimana kami menduga bahwa ada oknum polda inisial (AS**L) ikut menambang di wilayah PT.KTJ.

Tambahnya dengan keterlibatan anggota polda dalam penambangan ilegal, maka aktivitas tersebut akan sangat gampang karena oknum polda sendiri yang menjadi aktor utama dalam ilegal mining tersebut

Ini jelas sudah melanggar kode etik sebagaimana dicantumkan dalam pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri”. tutur rendy

Maka dari itu IMPH SULTRA mendesak bareskrim polri untuk memeriksa oknum anggota polda yang dinilai sudah merusak moralitas APH.

“kami meminta kabareskrim polri untuk segera memeriksa dan mentersangkakan anggota polda inisial (A) yang kami nilai sudah melanggar kode etik propesi dan merusak moralitas aparat penegak hukum”. Pungkas Rendy

IMPH SULTRA berharap agar Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim dapat menuntaskan persoalan tersebut.

“Dengan aksi unjuk rasa yang kami bangun hari ini, kami berharap kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri untuk menuntaskan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh Polda Sultra”. Tutupnya